Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 20 Mei 2026
- Diundangkan
- 20 Mei 2026
- Mulai berlaku
- 1 Juni 2026
- Sumber
- LN 2026 (58), TLN (7178) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PP 24/2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang ditetapkan sebagai strategis. Ruang lingkupnya meliputi penetapan komoditas SDA strategis, tata kelola ekspornya, serta pembinaan dan pengawasan. Tujuannya menjaga pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi, dan peningkatan nilai tambah dari pemanfaatan sumber daya alam.
PP ini ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku 1 Juni 2026, dengan dasar hukum antara lain UU BUMN dan UU Perdagangan beserta perubahannya. Belum ada catatan perubahan atau pencabutan. Bagi eksportir hasil tambang, perkebunan, dan komoditas SDA lain, aturan ini perlu dipantau karena komoditas yang ditetapkan strategis akan mengikuti tata kelola ekspor khusus. Rincian komoditas dan mekanismenya perlu dicek pada peraturan pelaksana. Eksportir yang produknya terkait sebaiknya berkoordinasi sejak dini dengan instansi terkait.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Eksportir komoditas SDA perlu mengecek apakah produknya ditetapkan strategis.
- Berlaku sejak 1 Juni 2026.
- Pantau aturan pelaksana untuk rincian komoditas dan prosedur ekspor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).