Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 15 Mei 2023
- Diundangkan
- 15 Mei 2023
- Mulai berlaku
- 15 Mei 2023
- Sumber
- LN.2023/No.66, TLN No.6875, jdih.setneg.go.id: 21 hlm.
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
PP 26/2023 mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yaitu endapan yang dapat menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan kesehatan laut. Tujuannya dua: menanggulangi sedimentasi yang merusak ekosistem, dan memanfaatkan hasil sedimentasi itu untuk pembangunan serta rehabilitasi pesisir dan laut. Pengelolaannya berjalan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
Saat mulai berlaku, PP ini mencabut Keppres 33/2002 tentang pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut, sehingga urusan pemanfaatan material sedimen laut kini berpijak pada PP ini. Bagi pelaku usaha di sektor kelautan, reklamasi, konstruksi pesisir, atau pemasok material, aturan ini menentukan dari mana kewenangan pemanfaatan berasal dan pengawasan apa yang akan dihadapi. Pemanfaatan hasil sedimentasi tidak bisa dilakukan tanpa mengikuti tahapan dan perizinan yang ditetapkan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan utama pemanfaatan pasir dan material sedimen laut.
- Menggantikan Keppres 33/2002 tentang pengusahaan pasir laut.
- Pastikan kegiatan pemanfaatan sudah melalui tahap perencanaan dan izin yang dipersyaratkan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- KEPPRES No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).