Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 8 Juni 2020
- Diundangkan
- 9 Juni 2020
- Mulai berlaku
- 9 Juni 2020
- Sumber
- LN.2020/NO.141, TLN NO.6522, JDIH.SETNEG.GO.ID : 35 HLM.
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
PP 27/2020 mengatur sampah spesifik, yaitu sampah yang karena sifat, volume, atau frekuensi timbulnya perlu ditangani dengan cara khusus. Jenis yang dicakup meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah yang mengandung limbah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul tidak periodik. Setiap jenis dikelola dengan pendekatan tersendiri.
PP ini merupakan aturan pelaksana UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan masih berlaku. Bagi pelaku usaha, aturan ini penting karena beberapa kegiatan sehari-hari menghasilkan sampah spesifik, misalnya puing dari renovasi atau pembongkaran gedung, serta kemasan atau barang bekas yang mengandung B3. Sampah jenis ini tidak boleh diperlakukan seperti sampah rumah tangga biasa, sehingga perlu dipilah dan diserahkan ke pengelola yang sesuai.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Puing bongkaran bangunan termasuk sampah spesifik; rencanakan penanganannya sejak awal proyek.
- Pisahkan sampah yang mengandung B3 dari sampah biasa.
- Gunakan pengelola sampah yang sesuai untuk jenis sampah spesifik.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).