Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 30 Mei 2023
- Diundangkan
- 30 Mei 2023
- Mulai berlaku
- 29 Juli 2023
- Sumber
- LN.2023/No.72, TLN No.6877 , jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
PP 28/2023 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian. Rincian jenis layanan dan tarifnya dimuat dalam lampiran yang cukup tebal. Dengan pertimbangan tertentu, tarif dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0%. Seluruh PNBP yang dipungut wajib disetor ke kas negara.
PP ini mencabut PP 35/2016 tentang hal yang sama dan berlaku sejak 29 Juli 2023. Bagi pelaku usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan yang memakai layanan Kementerian Pertanian, lampiran PP inilah yang menentukan biaya resmi yang harus dibayar ke negara. Mengetahui tarif resmi membantu menyusun anggaran pengurusan izin dan menghindari pungutan di luar ketentuan. Lampiran PP juga berguna saat membandingkan biaya resmi dengan penawaran jasa pihak ketiga untuk pengurusan layanan yang sama.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Tarif layanan resmi Kementerian Pertanian tercantum di lampiran PP.
- Tarif tertentu dapat ditetapkan Rp0 atau 0% dengan pertimbangan tertentu.
- Minta bukti setor PNBP untuk setiap pembayaran layanan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).