Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 21 Juli 2017
- Diundangkan
- 24 Juli 2017
- Mulai berlaku
- 24 Juli 2017
- Sumber
- LN. 2017 No. 167, TLN No. 6102, LL SETNEG : 7 HLM
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PP 29/2017 mengatur cara pembayaran barang, cara penyerahan barang, dan pengawasannya dalam kegiatan ekspor dan impor. Pembayaran ekspor dapat memakai Letter of Credit atau cara lain, sedangkan penyerahan barang dapat memakai syarat seperti Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF), atau bentuk lain. Pengawasannya dilakukan oleh menteri perdagangan, menteri keuangan, menteri perhubungan, Gubernur Bank Indonesia, dan instansi teknis sesuai kewenangan.
PP ini menjalankan UU 7/2014 tentang Perdagangan dan statusnya berlaku. Peraturan pelaksana dari PP 1/1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor, dan lalu lintas devisa tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Bagi eksportir dan importir, PP ini adalah dasar kewenangan pemerintah menetapkan cara pembayaran dan penyerahan tertentu untuk barang tertentu, misalnya kewajiban memakai L/C.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Dasar kewajiban cara pembayaran atau penyerahan tertentu untuk barang tertentu.
- Pilih syarat penyerahan (FOB, CFR, CIF) sesuai ketentuan yang berlaku bagi barang Anda.
- Cek Permendag terkait untuk daftar barang yang diatur.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).