Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 12 Januari 2022
- Diundangkan
- 12 Januari 2022
- Mulai berlaku
- 12 Januari 2022
- Sumber
- LN.2022/No.13, TLN No.6761, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 3/2022 mengatur dokumen yang diberi fasilitas pembebasan bea meterai. Jenisnya antara lain dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk pemulihan pascabencana alam, dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk kegiatan keagamaan atau sosial yang tidak komersial, dokumen untuk mendukung program pemerintah atau kebijakan otoritas moneter dan jasa keuangan, serta dokumen pelaksanaan perjanjian internasional atau atas dasar timbal balik.
PP ini menjalankan UU 10/2020 tentang Bea Meterai dan statusnya berlaku. Untuk sebagian besar dokumen usaha, seperti perjanjian dan dokumen transaksi, bea meterai tetap terutang; pembebasan hanya untuk dokumen yang masuk kategori dalam PP ini. Pelaku usaha perlu memastikan dokumennya benar-benar termasuk kategori tersebut sebelum tidak membubuhkan meterai. Ketentuan umum tentang dokumen yang terutang bea meterai tetap mengacu pada UU 10/2020.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pembebasan bea meterai hanya untuk jenis dokumen tertentu.
- Dokumen perjanjian bisnis biasa pada umumnya tetap terutang bea meterai.
- Pastikan dasar pembebasan tercatat bila dokumen tidak dibubuhi meterai.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).