Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 30/2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
14 Agustus 2024
Diundangkan
14 Agustus 2024
Mulai berlaku
14 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (167), TLN (6981): 98 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Lingkungan

Ringkasan

PP 30/2024 adalah aturan pelaksana UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023. Pengelolaan sumber daya air menurut PP ini harus menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan agar pemanfaatannya berkelanjutan. Ruang lingkupnya: penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air; konstruksi prasarana dan sumber air, kegiatan nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan; lalu konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.

PP ini mencabut tiga aturan lama: PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, PP 22/1982 tentang Tata Pengaturan Air, dan PP 6/1981 tentang iuran eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan. Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan atau air tanah, misalnya industri, air minum dalam kemasan, hotel, atau perkebunan, rujukan pendayagunaan sumber daya air kini ada di PP ini, bukan lagi di PP 121/2015.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pengganti PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
  • Relevan bagi industri, AMDK, hotel, dan usaha lain yang mengambil air.
  • Pendayagunaan air wajib memperhatikan konservasi dan keberlanjutan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).