Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 14 Agustus 2024
- Diundangkan
- 14 Agustus 2024
- Mulai berlaku
- 14 Agustus 2024
- Sumber
- LN 2024 (167), TLN (6981): 98 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
PP 30/2024 adalah aturan pelaksana UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023. Pengelolaan sumber daya air menurut PP ini harus menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan agar pemanfaatannya berkelanjutan. Ruang lingkupnya: penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air; konstruksi prasarana dan sumber air, kegiatan nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan; lalu konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
PP ini mencabut tiga aturan lama: PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, PP 22/1982 tentang Tata Pengaturan Air, dan PP 6/1981 tentang iuran eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan. Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan atau air tanah, misalnya industri, air minum dalam kemasan, hotel, atau perkebunan, rujukan pendayagunaan sumber daya air kini ada di PP ini, bukan lagi di PP 121/2015.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengganti PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
- Relevan bagi industri, AMDK, hotel, dan usaha lain yang mengambil air.
- Pendayagunaan air wajib memperhatikan konservasi dan keberlanjutan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
- PP No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
- PP No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).