Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.41, TLN No.6643, jdih.setkab.go.id : 153 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 31/2021 adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja di sektor pelayaran. Isinya meliputi pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dan dokumen kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. Konsesi adalah hak yang diberikan penyelenggara pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk menyediakan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.
PP ini masih berlaku dan mengubah sejumlah PP lama, yaitu PP 20/2010 dan PP 22/2011 tentang angkutan di perairan, PP 61/2009 dan PP 64/2015 tentang kepelabuhanan, PP 51/2002 tentang perkapalan, serta PP 5/2010 tentang kenavigasian. Bagi perusahaan pelayaran, operator terminal, dan usaha jasa terkait angkutan laut, PP ini merupakan rujukan izin dan kewajiban operasional. Investor asing juga perlu memeriksa batasan kepemilikan di bidang usaha pelayaran sebelum mendirikan perusahaan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Usaha angkutan perairan dan jasa pelabuhan wajib perizinan berusaha.
- Pengelolaan terminal pelabuhan oleh swasta melalui skema konsesi.
- Mengubah beberapa PP pelayaran lama; cek pasal yang dicabut.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
- PP No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan
- PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
- PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
- PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
- PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).