Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 31/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.41, TLN No.6643, jdih.setkab.go.id : 153 hlm.
Bidang
Kawasan & Sektor Khusus

Ringkasan

PP 31/2021 adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja di sektor pelayaran. Isinya meliputi pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dan dokumen kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. Konsesi adalah hak yang diberikan penyelenggara pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk menyediakan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.

PP ini masih berlaku dan mengubah sejumlah PP lama, yaitu PP 20/2010 dan PP 22/2011 tentang angkutan di perairan, PP 61/2009 dan PP 64/2015 tentang kepelabuhanan, PP 51/2002 tentang perkapalan, serta PP 5/2010 tentang kenavigasian. Bagi perusahaan pelayaran, operator terminal, dan usaha jasa terkait angkutan laut, PP ini merupakan rujukan izin dan kewajiban operasional. Investor asing juga perlu memeriksa batasan kepemilikan di bidang usaha pelayaran sebelum mendirikan perusahaan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Usaha angkutan perairan dan jasa pelabuhan wajib perizinan berusaha.
  • Pengelolaan terminal pelabuhan oleh swasta melalui skema konsesi.
  • Mengubah beberapa PP pelayaran lama; cek pasal yang dicabut.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).