Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 13 September 2022
- Diundangkan
- 13 September 2022
- Mulai berlaku
- 13 September 2022
- Sumber
- LN.2022/No.179, TLN No.6816, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
PP 31/2022 mengatur kepemilikan modal asing di perusahaan efek. Ada dua bentuk perusahaan efek: nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia perorangan atau badan hukum Indonesia; dan patungan, yang sahamnya dimiliki pihak Indonesia bersama badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. PP ini juga mengatur besaran saham perusahaan efek patungan yang boleh dimiliki badan hukum asing, yaitu yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas, atau di bidang sekuritas yang sudah berizin atau diawasi regulator pasar modal di negara asalnya.
PP ini mencabut PP 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal beserta perubahannya, PP 12/2004, karena sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Hanya materi kepemilikan asing di perusahaan efek yang dipertahankan dan dimuat ulang di sini, selaras dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Bagi investor asing yang ingin masuk ke bisnis sekuritas lewat PT PMA, PP ini menentukan siapa yang boleh menjadi pemegang saham asing dan seberapa besar porsinya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pemegang saham asing perusahaan efek patungan harus badan hukum di bidang keuangan.
- Badan hukum asing sekuritas wajib berizin atau diawasi regulator pasar modal negara asalnya.
- Bentuk patungan hanya menyebut badan hukum asing, bukan perorangan asing.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal,
- PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).