Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.42, TLN No.6644, jdih.setkab.go.id : 64 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 32/2021 adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk sektor penerbangan, dengan dasar UU 1/2009 tentang Penerbangan. Ruang lingkupnya: lingkungan hidup bandar udara (pembangunan dan pelestariannya), kelaikudaraan serta pengoperasian pesawat, angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, manajemen keselamatan dan penyedia jasa penerbangan, serta sanksi administratif. Angkutan udara dibedakan menjadi angkutan udara niaga dan bukan niaga, dan angkutan niaga terbagi lagi menjadi dalam negeri dan luar negeri.
PP ini mengubah PP 40/2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara dengan mencabut sejumlah pasalnya. Belum ada catatan perubahan atas PP ini sendiri. Bagi maskapai, operator pesawat bukan niaga, pengelola bandar udara, dan penyedia jasa penerbangan, PP ini menjadi rujukan tingkat PP untuk perizinan berusaha dan kewajiban keselamatan di sektor penerbangan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan perizinan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
- Mengatur kelaikudaraan, bandar udara, dan navigasi penerbangan.
- Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).