Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.43, TLN No.6645, jdih.setkab.go.id : 18 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 33/2021 mengatur penyelenggaraan perkeretaapian oleh badan usaha sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Badan usaha yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. Penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, seperti jalur, stasiun, dan fasilitas operasi, wajib memenuhi izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Penyelenggara sarana, yaitu kendaraan yang berjalan di rel, wajib memiliki izin usaha dan izin operasi.
PP ini masih berlaku dan mengubah PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian beserta perubahannya dalam PP 6/2017, termasuk mencabut sejumlah pasal di dalamnya. Bagi investor yang ingin masuk ke bisnis kereta api, baik membangun jalur maupun mengoperasikan sarana, PP ini menentukan bentuk badan usaha dan tahapan izin yang harus dilalui.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Penyelenggara wajib badan hukum Indonesia yang khusus untuk perkeretaapian.
- Prasarana butuh izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi.
- Sarana perkeretaapian butuh izin usaha dan izin operasi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
- PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).