Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 36/2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
30 September 2024
Diundangkan
30 September 2024
Mulai berlaku
30 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (197), TLN (6989) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Lingkungan

Ringkasan

PP 36/2024 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jenis penerimaannya antara lain iuran perizinan, pemanfaatan hutan, penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, pungutan hasil usaha, pungutan atas risiko kerusakan lingkungan, pelayanan jasa dan pelatihan, ganti rugi tegakan, ganti kerugian lingkungan hidup, serta denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk denda atas keterlambatan melaksanakan paksaan pemerintah.

PP ini berlaku dan mencabut tiga PP tahun 2014, yaitu PP 12/2014, PP 33/2014, dan PP 44/2014, sehingga aturan PNBP kehutanan dan lingkungan kini menyatu dalam satu peraturan. Bagi pelaku usaha, terutama yang memanfaatkan hutan atau kawasan hutan, perkebunan, dan pertambangan, aturan ini menentukan biaya resmi yang wajib dibayar ke negara. Denda administratif lingkungan juga tercatat sebagai PNBP, sehingga kelalaian izin lingkungan berdampak langsung pada biaya.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan biaya resmi perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan.
  • Denda administratif lingkungan juga diatur sebagai PNBP.
  • Menggantikan PP 12/2014, PP 33/2014, dan PP 44/2014.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

  • PP No. 44 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup
  • PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
  • PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).