Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.48, TLN No.6650, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
- Bidang
- Pariwisata
Ringkasan
PP 38/2021 mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuka rekening penampungan khusus, terpisah dari rekening dana operasional di luar kegiatan umrah. Biaya perjalanan ibadah umrah yang dibayar jemaah wajib disetor ke rekening penampungan tersebut di Bank Penerima Setoran. PP ini juga mengatur penggunaan dana tersebut serta kewajiban PPIU melaporkan pembukaan rekening, jemaah yang sudah menyetor, dan jemaah yang sudah didaftarkan asuransi melalui sistem daring yang terhubung dengan Kementerian.
PP ini merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja dan UU 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; belum ada catatan perubahan atau pencabutannya. Bagi biro perjalanan yang memegang atau sedang mengurus izin PPIU, kepatuhan terhadap rekening penampungan dan pelaporan ini adalah bagian dari kewajiban usaha sekaligus perlindungan dana jemaah.
Yang penting untuk pelaku usaha
- PPIU wajib membuka rekening penampungan terpisah dari rekening operasional.
- Setoran biaya umrah jemaah masuk ke rekening di Bank Penerima Setoran.
- Pembukaan rekening, setoran, dan asuransi jemaah wajib dilaporkan secara daring.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).