Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 7 Oktober 2024
- Diundangkan
- 7 Oktober 2024
- Mulai berlaku
- 7 Oktober 2024
- Sumber
- LN 2024 (208), TLN (6992): 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 39/2024 menetapkan sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Pulau Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dengan luas 47,17 hektare. Kegiatan usaha yang ditetapkan untuk kawasan ini adalah pariwisata dan kesehatan. PP ini juga memberi masa transisi bagi kawasan tersebut dari status kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam menjadi KEK.
Saat PP ini berlaku, wilayah KEK tersebut dikeluarkan dari FTZ Batam yang diatur dalam PP 46/2007 dan perubahannya, sehingga PP ini tercatat mengubah PP 46/2007, PP 5/2011, dan PP 62/2019. Statusnya berlaku. Bagi investor di bidang rumah sakit, klinik, dan pariwisata, penetapan ini penting karena rezim fasilitas dan perizinan di dalam KEK berbeda dengan FTZ.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Kegiatan usaha di kawasan ini: pariwisata dan kesehatan.
- Wilayahnya dikeluarkan dari FTZ Batam dan beralih ke rezim KEK.
- Cek batas lokasi sebelum menyewa atau membeli lahan di kawasan ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- PP No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
- PP No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).