Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 20 Januari 2023
- Diundangkan
- 20 Januari 2023
- Mulai berlaku
- 20 Januari 2023
- Sumber
- LN.2023/No.17, TLN No.6848 , jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 4/2023 mengatur muatan minimal yang wajib dimasukkan pemerintah daerah ke Perda pajak dan retribusi daerah untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik: jenis, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, saat terutang, dan wilayah pemungutan. Objeknya konsumsi listrik oleh pengguna akhir, subjeknya konsumen listrik, dan dasar pengenaannya jumlah yang dibayar konsumen atas nilai jual listrik.
PP ini menindaklanjuti Putusan MK 80/PUU-XV/2017 dan UU 1/2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, serta mencakup listrik yang dibeli maupun yang dihasilkan sendiri. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan Perda tentang pajak penerangan jalan paling lambat 5 Januari 2024. Bagi pabrik, gedung, dan usaha lain yang memakai atau membangkitkan listrik sendiri, aturan ini menentukan dasar pajak daerah atas konsumsi listriknya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pajak dikenakan pada konsumsi listrik pengguna akhir, termasuk listrik yang dihasilkan sendiri.
- Tarif dan tata cara rinci mengikuti Perda pajak di lokasi usaha.
- Masukkan PBJT listrik dalam perhitungan biaya operasional pabrik atau gedung.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).