Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.50, TLN No.6652, jdih.setkab.go.id : 93 hlm.
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
PP 40/2021 mengatur penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; pengusulan dan penetapan KEK; pembangunan dan pengoperasian; kelembagaan dan pengelolaan; serta fasilitas dan kemudahan.
Fasilitas di KEK meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha. Bagi investor, lokasi di KEK bisa mengubah perhitungan biaya dan jalur perizinan secara signifikan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Relevan untuk investor yang menimbang lokasi di KEK.
- Fasilitas pajak, bea, imigrasi, dan perizinan.
- Berlaku sejak 2 Februari 2021.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- PP No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).