Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 4 Agustus 2023
- Diundangkan
- 4 Agustus 2023
- Mulai berlaku
- 4 Agustus 2023
- Sumber
- LN 2023 (103) TLN (6886) : 33 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Imigrasi & TKA
Ringkasan
PP 40/2023 adalah perubahan keempat atas PP 31/2013 tentang peraturan pelaksanaan UU Keimigrasian. Perubahan ini dibuat untuk penguatan fungsi keimigrasian dan menyesuaikan kebutuhan hukum di bidang visa dan izin tinggal.
Salah satu pasal yang diubah menyangkut tanda masuk bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas. Aturan visa, izin tinggal terbatas, dan alih status yang dipakai praktisi sekarang merujuk ke PP 31/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PP ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Baca bersama PP 31/2013 dan perubahan sebelumnya.
- Relevan untuk visa investor, visa kerja, dan KITAS.
- Dasar teknis UU 6/2011.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- PP No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- PP No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).