Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 44/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.54, TLN No.6656, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
Bidang
Badan Usaha

Ringkasan

PP 44/2021 adalah aturan pelaksana UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli setelah diubah UU Cipta Kerja. Isinya: kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); kriteria, jenis, dan besaran sanksi denda; serta pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan KPPU. KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar, antara lain membatalkan perjanjian, memerintahkan penghentian integrasi vertikal, memerintahkan penghentian penyalahgunaan posisi dominan, dan menetapkan ganti rugi.

Belum ada catatan perubahan atau pencabutan atas PP ini, sehingga masih berlaku. KPPU juga dapat menetapkan Peraturan Komisi untuk mendukung tugasnya. Bagi pelaku usaha, terutama yang memiliki pangsa pasar besar, berencana merger atau akuisisi, atau membuat perjanjian distribusi eksklusif, PP ini menjelaskan risiko sanksi dan jalur keberatan bila berhadapan dengan KPPU.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • KPPU dapat membatalkan perjanjian dan memerintahkan penghentian integrasi vertikal.
  • Mengatur kriteria dan besaran denda bagi pelanggar.
  • Putusan KPPU dapat diajukan keberatan dan kasasi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).