Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 45/2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
25 September 2023
Diundangkan
25 September 2023
Mulai berlaku
25 September 2023
Sumber
LN 2023 (118), TLN (6890): 66 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Kesehatan & Farmasi

Ringkasan

PP 45/2023 mengatur keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif. Keselamatan radiasi berarti manusia dan lingkungan terlindungi dari efek radiasi berbahaya melalui tindakan proteksi, sedangkan keamanan zat radioaktif berarti mencegah sabotase, akses tanpa izin, kehilangan, pencurian, atau pemindahan zat radioaktif secara tidak sah. Ruang lingkupnya meliputi keselamatan radiasi, keamanan zat radioaktif, sistem manajemen keduanya, dan inspeksi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.

PP ini mencabut PP 33/2007 yang dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan teknologi dan standar internasional serta tuntutan perlindungan pekerja dan masyarakat. Aturan ini relevan bagi usaha yang memakai sumber radiasi, seperti klinik atau rumah sakit dengan peralatan radiologi dan industri yang memakai zat radioaktif untuk pengukuran atau pemeriksaan. Usaha semacam ini perlu menyiapkan sistem proteksi radiasi dan siap menghadapi inspeksi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Berlaku bagi usaha yang memakai peralatan atau zat penghasil radiasi pengion.
  • Siapkan manajemen keselamatan radiasi dan pengamanan zat radioaktif secara tertulis.
  • Menggantikan PP 33/2007; rujuk PP ini untuk dokumen baru.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).