Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 25 September 2023
- Diundangkan
- 25 September 2023
- Mulai berlaku
- 25 September 2023
- Sumber
- LN 2023 (118), TLN (6890): 66 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
PP 45/2023 mengatur keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif. Keselamatan radiasi berarti manusia dan lingkungan terlindungi dari efek radiasi berbahaya melalui tindakan proteksi, sedangkan keamanan zat radioaktif berarti mencegah sabotase, akses tanpa izin, kehilangan, pencurian, atau pemindahan zat radioaktif secara tidak sah. Ruang lingkupnya meliputi keselamatan radiasi, keamanan zat radioaktif, sistem manajemen keduanya, dan inspeksi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
PP ini mencabut PP 33/2007 yang dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan teknologi dan standar internasional serta tuntutan perlindungan pekerja dan masyarakat. Aturan ini relevan bagi usaha yang memakai sumber radiasi, seperti klinik atau rumah sakit dengan peralatan radiologi dan industri yang memakai zat radioaktif untuk pengukuran atau pemeriksaan. Usaha semacam ini perlu menyiapkan sistem proteksi radiasi dan siap menghadapi inspeksi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Berlaku bagi usaha yang memakai peralatan atau zat penghasil radiasi pengion.
- Siapkan manajemen keselamatan radiasi dan pengamanan zat radioaktif secara tertulis.
- Menggantikan PP 33/2007; rujuk PP ini untuk dokumen baru.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).