Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/NO.59, TLN NO.6661, https://jdih.setneg.go.id : 12 HLM
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 49/2021 mengatur perlakuan PPh, PPN, dan PPnBM atas Lembaga Pengelola Investasi (LPI), entitas yang dimilikinya, dan pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI atau entitasnya. PP ini juga menyebut sumber modal LPI, yaitu penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara bisa berupa uang tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau PT, dan saham negara pada BUMN atau PT.
PP ini menjalankan ketentuan Cipta Kerja (UU 11/2020, kini UU 6/2023) yang membentuk LPI dan belum tercatat diubah. Bagi investor dan perusahaan yang bermitra, menjual aset, atau menerima investasi dari LPI, aturan ini penting karena perlakuan pajaknya bisa berbeda dari transaksi biasa. Perlakuan pajak perlu dicek sejak tahap struktur transaksi disusun.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mencakup pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI atau entitas miliknya.
- Perlakuan PPh dan PPN atas transaksi LPI diatur khusus.
- Periksa implikasi pajak sebelum menandatangani kerja sama dengan LPI.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).