Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 49/2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
6 Oktober 2023
Diundangkan
6 Oktober 2023
Mulai berlaku
6 Oktober 2023
Sumber
LN 2023 (128), TLN (6893): 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Ketenagakerjaan

Ringkasan

PP 49/2023 adalah perubahan kedua atas PP 44/2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perubahan ini menyesuaikan beberapa hal: cakupan kepesertaan, pemberian manfaat ketika baru ada dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja, kewajiban pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif. Tujuannya memberi kepastian pelindungan yang lebih baik bagi peserta.

PP ini mengubah PP 44/2015 beserta perubahan pertamanya, PP 82/2019, dan berlaku sejak 6 Oktober 2023. PP 44/2015 tetap menjadi aturan induk program JKK dan JKM, sehingga ketiganya perlu dibaca bersamaan. Bagi pemberi kerja, aturan ini menentukan siapa yang wajib didaftarkan, bagaimana kecelakaan kerja dilaporkan, dan kapan manfaat mulai diberikan. Kelalaian mendaftarkan atau melaporkan dapat membuat perusahaan menanggung sendiri risiko biaya kecelakaan kerja.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Daftarkan seluruh pekerja yang wajib menjadi peserta JKK dan JKM.
  • Laporkan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja sesuai prosedur BPJS Ketenagakerjaan.
  • Baca bersama PP 44/2015 dan PP 82/2019 sebagai satu kesatuan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

  • PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  • PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).