Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 30 Maret 2021
- Diundangkan
- 31 Maret 2021
- Mulai berlaku
- 31 Maret 2021
- Sumber
- LN.2021/No.86, TLN No.6675, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
PP 56/2021 mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik, pusat data lagu dan musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Siapa pun boleh memakai lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik, asalkan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
PP ini menjalankan UU 28/2014 tentang Hak Cipta dan statusnya berlaku. Daftar layanan publik komersial yang disebut sangat luas, antara lain restoran, kafe, bar, kelab malam, hotel, karaoke, pertokoan, bank dan kantor, pusat rekreasi, konser, bioskop, pameran, transportasi, dan nada tunggu telepon. Karena itu, hampir semua usaha yang memutar musik untuk pelanggan perlu memperhitungkan kewajiban royalti ini. Pemilik usaha sebaiknya menyimpan bukti pembayaran royalti sebagai bagian dari dokumen operasional.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Restoran, kafe, hotel, karaoke, dan toko yang memutar musik wajib membayar royalti.
- Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN.
- Masukkan biaya royalti dalam perencanaan operasional usaha.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).