Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.16, TLN No.6618, jdih.setkab.go.id : 27 hlm.
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
PP 6/2021 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha oleh pemerintah daerah. Isinya meliputi kewenangan daerah, pelaksanaan perizinan, perda dan peraturan kepala daerah tentang perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administratif. Prinsipnya, perizinan di daerah harus cepat, mudah, transparan, terintegrasi secara elektronik, dan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pemerintah pusat.
PP ini masih berlaku dan tidak memiliki catatan perubahan di data resmi. PP ini mewajibkan perda dan perkada tentang perizinan berusaha menyesuaikan dalam dua bulan sejak diundangkan. Bagi pelaku usaha, PP ini menjelaskan mengapa izin yang menjadi kewenangan daerah tetap diajukan lewat OSS, dan menjadi dasar keberatan bila daerah menambah syarat di luar standar pusat. Pelaku usaha juga dapat memantau status permohonan secara elektronik tanpa harus datang berulang kali ke kantor dinas.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Izin kewenangan daerah tetap diproses secara elektronik melalui OSS.
- Daerah wajib mengikuti standar dan kriteria perizinan dari pusat.
- Dasar untuk mempertanyakan syarat tambahan dari dinas daerah.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).