Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 15 Oktober 2020
- Diundangkan
- 16 Oktober 2020
- Mulai berlaku
- 15 Desember 2020
- Sumber
- LN.2020/No.236, TLN No.6568, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 61/2020 menetapkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Kelompok bertarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house. Selain itu ada kelompok barang lain yang dikenai tarif 40%, 50%, dan 75% sesuai rincian dalam PP.
PP ini mencabut PP 145/2000 beserta seluruh perubahannya dan berlaku sejak 15 Desember 2020. Pemerintah menyebut tujuannya menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi serta mendorong industri pariwisata. Bagi pengembang properti, importir, dan penjual barang premium, PP ini menentukan apakah produknya terkena PPnBM dan berapa tarifnya. Kesalahan klasifikasi dapat berujung pada kekurangan bayar pajak beserta sanksinya, sehingga penetapan kelompok barang perlu dilakukan dengan cermat sejak awal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium masuk kelompok PPnBM 20%.
- Kelompok barang mewah lain dikenai tarif 40%, 50%, atau 75%.
- Cek klasifikasi produk sebelum menetapkan harga jual dan faktur pajak.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PP No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PP No. 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PP No. 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PP No. 43 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PP No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PP No. 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PP No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).