Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 8 Juni 2021
- Diundangkan
- 8 Juni 2021
- Mulai berlaku
- 8 Juni 2021
- Sumber
- LN.2021/No.133, TLN No.6685, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 67/2021 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic seluas 30 hektare di Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan usaha yang ditetapkan mencakup kegiatan produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset serta pengembangan teknologi dan ekonomi digital, atau kegiatan ekonomi lainnya. Penetapannya bertujuan mendorong pengembangan wilayah Batam dan ekonomi nasional.
Seperti KEK lain di Batam, PP ini tercatat mengubah PP 46/2007 tentang FTZ Batam beserta perubahannya (PP 5/2011 dan PP 62/2019), karena wilayah KEK dipisahkan dari kawasan perdagangan bebas. Statusnya berlaku. Bagi investor di bidang manufaktur dan logistik, termasuk rantai pasok kedirgantaraan, kawasan ini menawarkan rezim KEK dengan kegiatan usaha yang sudah ditentukan. Seperti di KEK lainnya, rencana usaha dan KBLI perlu dicocokkan dulu dengan kegiatan yang diizinkan di kawasan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Kegiatan usaha: produksi dan pengolahan, logistik, serta riset dan teknologi.
- Wilayah KEK dipisahkan dari FTZ Batam.
- Sesuaikan KBLI dan rencana usaha dengan kegiatan yang ditetapkan untuk KEK.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- PP No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
- PP No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).