Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 7/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.17, TLN No.6619, jdih.setkab.go.id : 92 hlm.
Bidang
Badan Usaha

Ringkasan

PP 7/2021 mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Isinya mencakup kriteria UMKM yang berlaku sekarang, kemudahan perizinan, penyelenggaraan inkubasi, dana alokasi khusus, dan kewajiban pemerintah, BUMN, BUMD, serta swasta menyediakan tempat promosi dan pengembangan bagi UMKM.

Aturan ini melaksanakan Cipta Kerja dan mencabut antara lain PP 17/2013. Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah dalam PP ini dipakai OSS untuk menentukan apakah Anda berhak atas jalur perizinan yang disederhanakan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan kriteria UMKM terbaru (modal usaha/hasil penjualan).
  • Menentukan akses ke fasilitas dan perizinan ringan.
  • Relevan untuk koperasi dan pelaku usaha rumahan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).