Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.17, TLN No.6619, jdih.setkab.go.id : 92 hlm.
- Bidang
- Badan Usaha
Ringkasan
PP 7/2021 mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Isinya mencakup kriteria UMKM yang berlaku sekarang, kemudahan perizinan, penyelenggaraan inkubasi, dana alokasi khusus, dan kewajiban pemerintah, BUMN, BUMD, serta swasta menyediakan tempat promosi dan pengembangan bagi UMKM.
Aturan ini melaksanakan Cipta Kerja dan mencabut antara lain PP 17/2013. Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah dalam PP ini dipakai OSS untuk menentukan apakah Anda berhak atas jalur perizinan yang disederhanakan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan kriteria UMKM terbaru (modal usaha/hasil penjualan).
- Menentukan akses ke fasilitas dan perizinan ringan.
- Relevan untuk koperasi dan pelaku usaha rumahan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PERPRES No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
- PERPRES No. 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
- PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).