Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 7/2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
9 Februari 2026
Diundangkan
9 Februari 2026
Mulai berlaku
9 Februari 2026
Sumber
LN 2026 (17), TLN (7160): 53 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

PP 7/2026 adalah aturan pelaksana UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana diubah melalui Cipta Kerja. Cakupannya luas: prasarana berupa lahan dan air; sarana berupa benih, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin; pelindungan tanaman; panen dan pascapanen; permodalan; diversifikasi; perizinan dan pungutan; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi.

PP ini berlaku sejak 9 Februari 2026 dan sekaligus mencabut enam PP lama, yaitu PP 7/1973 (pestisida), PP 6/1995 (perlindungan tanaman), PP 44/1995 (pembenihan), PP 8/2001 (pupuk), PP 81/2001 (alat dan mesin), dan PP 18/2010 (usaha budidaya tanaman). Bagi perusahaan perkebunan, produsen dan distributor benih, pupuk, pestisida, maupun alat mesin pertanian, PP ini menjadi rujukan baru untuk perizinan dan kewajiban usahanya.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Menggantikan enam PP lama soal benih, pupuk, pestisida, alsintan, dan budidaya tanaman.
  • Memuat bab perizinan dan pungutan untuk usaha budidaya.
  • Perbarui rujukan hukum di dokumen izin dan SOP perusahaan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).