Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 28 Juni 2021
- Diundangkan
- 28 Juni 2021
- Mulai berlaku
- 28 Juli 2021
- Sumber
- LN.2021/No.141, TLN No.6688, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 70/2021 menetapkan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya tidak dipungut PPN, yaitu anode slime dan emas granula. Meski PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang tersebut tetap dapat dikreditkan. Pelaksanaannya dievaluasi paling lama lima tahun sejak PP berlaku oleh tim yang dibentuk Menteri Keuangan.
PP ini mencabut PP 106/2015 yang sebelumnya hanya mengatur fasilitas untuk anode slime, dan mulai berlaku 28 Juli 2021. Fasilitas ini relevan bagi pelaku usaha smelter, pemurnian logam, dan pengolahan emas yang menyerahkan produk antara tersebut. Karena ada klausul evaluasi, pelaku usaha perlu memantau kelanjutan fasilitas ini dan menyesuaikan perencanaan pajaknya. Dokumen penyerahan dan faktur pajak juga perlu mencantumkan keterangan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Penyerahan anode slime dan emas granula tidak dipungut PPN.
- Pajak masukan terkait tetap dapat dikreditkan.
- Fasilitas dievaluasi berkala; pantau kelanjutannya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).