Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 21 Februari 2022
- Diundangkan
- 21 Februari 2022
- Mulai berlaku
- 21 Februari 2022
- Sumber
- LN.2022/No.47, TLNNo. 6767, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 9/2022 adalah perubahan kedua atas PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. PP ini mengubah beberapa pasal dan menambah satu pasal baru. Tarifnya dibedakan menurut jenis pekerjaan dan kepemilikan sertifikat: pekerjaan konstruksi oleh penyedia bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan 1,75%, penyedia lain yang bersertifikat 2,65%, dan penyedia tanpa sertifikat 4%. Untuk konsultansi konstruksi, tarifnya 3,5% bila bersertifikat dan 6% bila tidak.
PP ini mengubah PP 51/2008 dan perubahan pertamanya, PP 40/2009, serta berlaku sejak 21 Februari 2022. Pesan praktisnya jelas: memiliki sertifikat badan usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi kerja membuat beban pajak lebih rendah. Kontraktor dan konsultan konstruksi sebaiknya memastikan sertifikatnya aktif sebelum menandatangani kontrak.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Tanpa SBU, tarif PPh pekerjaan konstruksi naik menjadi 4%.
- Konsultansi konstruksi tanpa sertifikat dikenai 6%, bersertifikat 3,5%.
- Pastikan SBU masih berlaku sebelum tanda tangan kontrak.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
- PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).