Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 93/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
31 Agustus 2021
Diundangkan
31 Agustus 2021
Mulai berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
LN.2021/No.201, TLN No.6717, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Bidang
Pajak

Ringkasan

PP 93/2021 mengatur perlakuan PPh atas pengalihan Partisipasi Interes di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama migas. PP ini mengatur bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan, pengalihan yang dikecualikan dari PPh, serta tarif, dasar pengenaan, dan saat terutangnya pajak.

PP ini mengubah PP 79/2010 beserta perubahannya (PP 27/2017) dan PP 53/2017 tentang kontrak bagi hasil gross split, termasuk mencabut beberapa pasalnya. Tujuannya memberi kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di hulu migas, sekaligus mendukung restrukturisasi BUMN. Bagi investor yang membeli atau menjual porsi kepemilikan blok migas, aturan ini menentukan beban pajak transaksi tersebut. Struktur transaksi dan dokumen pendukungnya sebaiknya disiapkan dengan memperhatikan ketentuan ini sejak awal negosiasi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pengalihan Partisipasi Interes kontraktor migas dikenai PPh dengan ketentuan khusus.
  • Ada pengalihan tertentu yang dikecualikan dari PPh; cek syaratnya sebelum transaksi.
  • Berlaku untuk kontrak cost recovery maupun gross split.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

  • PP No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
  • PP No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  • PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).