Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 26 Oktober 2020
- Diundangkan
- 26 Oktober 2020
- Mulai berlaku
- 1 Januari 2021
- Sumber
- LN.2020/No.240, TLN No.6571, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
UU 10/2020 mengatur bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Objeknya dokumen yang dibuat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Tarifnya tunggal, Rp10.000 per dokumen. Ada pula dokumen yang dikecualikan, misalnya dokumen lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima gaji dan pensiun, serta surat gadai.
UU ini mencabut UU 13/1985 tentang Bea Meterai dan mulai berlaku 1 Januari 2021. Penggantian dilakukan agar aturan meterai mengikuti perkembangan teknologi dan kebiasaan transaksi, termasuk dokumen elektronik. Aturan teknis pencetakan dan penjualan meterai ada di PP 86/2021. Bagi pelaku usaha, UU ini relevan untuk hampir semua dokumen transaksi: perjanjian, surat kuasa, akta, dan dokumen lain yang mungkin dipakai sebagai bukti.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Tarif bea meterai tunggal Rp10.000 per dokumen.
- Perjanjian dan dokumen perdata yang bisa menjadi alat bukti umumnya terutang meterai.
- Periksa daftar dokumen yang dikecualikan sebelum menempel meterai.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).