Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 23 Agustus 2017
- Diundangkan
- 23 Agustus 2017
- Mulai berlaku
- 23 Agustus 2017
- Sumber
- LN.2017/NO.190, TLN NO.6112, LL KEMENKUMHAM : 4 HLM.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
UU 9/2017 menetapkan Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang. Intinya, otoritas pajak diberi akses yang luas untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan wajib pajak. Sebelumnya, aturan perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan perpajakan membatasi akses tersebut, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan.
UU ini berlaku sejak 23 Agustus 2017 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Dengan UU ini, kerahasiaan bank tidak lagi menjadi penghalang bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan data keuangan, termasuk untuk keperluan pertukaran informasi dengan negara lain. Bagi pemilik usaha dan investor, artinya saldo rekening dan aset keuangan makin mudah dicocokkan dengan laporan pajak, sehingga kepatuhan SPT dan pembukuan yang rapi menjadi makin penting.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Data rekening dan aset keuangan dapat diakses otoritas pajak untuk keperluan perpajakan.
- Pastikan omzet dan saldo rekening usaha konsisten dengan SPT yang dilaporkan.
- Lembaga jasa keuangan wajib ikut menyampaikan informasi keuangan sesuai aturan pelaksananya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Menetapkan
- PERPU No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).