Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 64110 – Aktivitas Bank Sentral

KBLI 64110 adalah kode kelompok “Aktivitas Bank Sentral” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6411 (Aktivitas Bank Sentral) pada kategori L.

Kode KBLI 2025
64110
Judul resmi
Aktivitas Bank Sentral
Kategori
L · Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok
64 · Aktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Golongan
641 · Intermediasi Moneter
Subgolongan
6411 · Aktivitas Bank Sentral

Uraian resmi KBLI 64110

Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk

  • menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital
  • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar
  • menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter
  • mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan,yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain)
  • mengelola cadangan devisa negara
  • bertindak sebagai bankir untuk pemerintah
  • menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup
  • aktivitas sistem kebanksentralan
  • mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup
  • aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611)
  • aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629)
  • peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414)
  • aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900)

Perizinan untuk KBLI 64110

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.