KBLI 2025 Kategori L – Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kategori L memuat 102 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.
Cakupan kategori L
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).
Daftar kode
64 · Aktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
641 · Intermediasi Moneter
SUBGOLONGAN 6411 · Aktivitas Bank Sentral
SUBGOLONGAN 6412 · Perbankan
SUBGOLONGAN 6419 · Perantara Moneter Lainnya
642 · Aktivitas Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit
SUBGOLONGAN 6421 · Aktivitas Perusahaan Induk
SUBGOLONGAN 6422 · Aktivitas Pembiayaan Conduit
643 · Aktivitas Trust, Pendanaan, dan Entitas Keuangan Sejenis
SUBGOLONGAN 6431 · Aktivitas Dana Investasi Pasar Uang
SUBGOLONGAN 6432 · Aktivitas Dana Investasi bukan Pasar Uang
SUBGOLONGAN 6433 · Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan
649 · Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
SUBGOLONGAN 6491 · Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial
SUBGOLONGAN 6492 · Aktivitas Pembiayaan Perdagangan Internasional
SUBGOLONGAN 6493 · Aktivitas Anjak Piutang
SUBGOLONGAN 6494 · Aktivitas Sekuritisasi
SUBGOLONGAN 6495 · Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya
SUBGOLONGAN 6499 · Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
65 · Asuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Kecuali Jaminan Sosial Wajib
651 · Asuransi dan Penjaminan
SUBGOLONGAN 6511 · Asuransi Jiwa
SUBGOLONGAN 6512 · Asuransi Umum
SUBGOLONGAN 6513 · Penjaminan
652 · Reasuransi dan Penjaminan Ulang
SUBGOLONGAN 6520 · Reasuransi dan Penjaminan Ulang
653 · Pendanaan Pensiun
SUBGOLONGAN 6530 · Pendanaan Pensiun
66 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
661 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
SUBGOLONGAN 6611 · Administrasi Pasar Keuangan, Pasar Berjangka Komoditas, dan Pasar Sejenisnya
SUBGOLONGAN 6612 · Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas
- 66126Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)
SUBGOLONGAN 6613 · Aktivitas yang Terkait dengan Kliring, Penyimpanan, dan Setelmen Transaksi di Pasar Keuangan dan Pasar Berjangka Komoditas
SUBGOLONGAN 6614 · Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah selain Pasar Keuangan
SUBGOLONGAN 6615 · Aktivitas Advisori Pasar Keuangan
SUBGOLONGAN 6616 · Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
SUBGOLONGAN 6619 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
662 · Aktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
SUBGOLONGAN 6621 · Aktivitas Penilaian Risiko dan Kerugian
SUBGOLONGAN 6622 · Aktivitas Agen dan Pialang untuk Asuransi dan Penjaminan
SUBGOLONGAN 6629 · Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
663 · Aktivitas Manajemen Dana
SUBGOLONGAN 6630 · Aktivitas Manajemen Dana
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.