KBLI 64999 – Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan Asuransi dan Dana Pensiun
KBLI 64999 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan Asuransi dan Dana Pensiun” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6499 (Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 64999
- Judul resmi
- Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Uraian resmi KBLI 64999
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain:
- aktivitas financial vehicle corporation (FVC) selain sekuritisasi
- penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya
- transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan
- penerbitan aset keuangan digital beserta liabilitasnya atas nama sendiri, misalnya aset kripto
- kegiatan jasa keuangan lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup
- bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat kelompok 64994
- sekuritisasi, lihat kelompok 64940
- aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi, lihat kelompok 64993
Kode lain dalam subgolongan 6499
- 64991Aktivitas Modal Ventura Konvensional
- 64992Aktivitas Modal Ventura Syariah
- 64993Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi
- 64994Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri
- 64995Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri
- 64996Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional
- 64997Aktivitas Perbankan Bulion Syariah
Perizinan untuk KBLI 64999
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.