Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 64999 – Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan Asuransi dan Dana Pensiun

KBLI 64999 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan Asuransi dan Dana Pensiun” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6499 (Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun) pada kategori L.

Kode KBLI 2025
64999
Judul resmi
Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kategori
L · Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok
64 · Aktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Golongan
649 · Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Subgolongan
6499 · Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

Uraian resmi KBLI 64999

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain:

  • aktivitas financial vehicle corporation (FVC) selain sekuritisasi
  • penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya
  • transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan
  • penerbitan aset keuangan digital beserta liabilitasnya atas nama sendiri, misalnya aset kripto
  • kegiatan jasa keuangan lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup
  • bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat kelompok 64994
  • sekuritisasi, lihat kelompok 64940
  • aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi, lihat kelompok 64993

Kode lain dalam subgolongan 6499

Perizinan untuk KBLI 64999

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.