Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 64995 – Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri

KBLI 64995 adalah kode kelompok “Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6499 (Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun) pada kategori L.

Kode KBLI 2025
64995
Judul resmi
Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri
Kategori
L · Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok
64 · Aktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Golongan
649 · Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Subgolongan
6499 · Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

Uraian resmi KBLI 64995

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup

  • perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64994
  • penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, lihat kelompok 66111
  • transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), lihat kelompok 66127
  • pengukuran dan verifikasi unit karbon, lihat subgolongan 7120

Kode lain dalam subgolongan 6499

Perizinan untuk KBLI 64995

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.