KBLI 64995 – Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri
KBLI 64995 adalah kode kelompok “Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6499 (Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 64995
- Judul resmi
- Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri
Uraian resmi KBLI 64995
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64994
- penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, lihat kelompok 66111
- transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), lihat kelompok 66127
- pengukuran dan verifikasi unit karbon, lihat subgolongan 7120
Kode lain dalam subgolongan 6499
- 64991Aktivitas Modal Ventura Konvensional
- 64992Aktivitas Modal Ventura Syariah
- 64993Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi
- 64994Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri
- 64996Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional
- 64997Aktivitas Perbankan Bulion Syariah
- 64999Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Perizinan untuk KBLI 64995
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.