KBLI 64992 – Aktivitas Modal Ventura Syariah
KBLI 64992 adalah kode kelompok “Aktivitas Modal Ventura Syariah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6499 (Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 64992
- Judul resmi
- Aktivitas Modal Ventura Syariah
Uraian resmi KBLI 64992
Kelompok ini mencakup kegiatan modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lainnya yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pembiayaan
melalui penyertaan saham (equity participation) dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up); pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa; dan/atau kegiatan lainnya.
Kode lain dalam subgolongan 6499
- 64991Aktivitas Modal Ventura Konvensional
- 64993Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi
- 64994Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri
- 64995Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri
- 64996Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional
- 64997Aktivitas Perbankan Bulion Syariah
- 64999Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Perizinan untuk KBLI 64992
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 64992
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.