KBLI 64310 – Aktivitas Dana Pasar Uang
KBLI 64310 adalah kode kelompok “Aktivitas Dana Pasar Uang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6431 (Aktivitas Dana Investasi Pasar Uang) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 64310
- Judul resmi
- Aktivitas Dana Pasar Uang
- Subgolongan
- 6431 · Aktivitas Dana Investasi Pasar Uang
Uraian resmi KBLI 64310
Kelompok ini mencakup aktivitas dana pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada publik, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset jangka pendek, misalnya aset dengan jatuh tempo 1 tahun atau kurang. Unit-unit tersebut dapat dianggap sebagai substitusi yang serupa dengan deposito. Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas dana investasi bukan pasar uang, lihat subgolongan 6432
Perizinan untuk KBLI 64310
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 64310
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.