Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 66299 – Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjamian, dan Dana Pensiun YTDL

KBLI 66299 adalah kode kelompok “Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjamian, dan Dana Pensiun YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6629 (Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun) pada kategori L.

Kode KBLI 2025
66299
Judul resmi
Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjamian, dan Dana Pensiun YTDL
Kategori
L · Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok
66 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
Golongan
662 · Aktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Subgolongan
6629 · Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Uraian resmi KBLI 66299

Kelompok ini mencakup aktivitas lainnya yang tidak dicakup di tempat lain terkait atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun selain perantara keuangan, penyesuaian klaim, dan aktivitas agen asuransi, seperti

  • administrasi salvage
  • aktivitas konsultan asuransi dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup
  • kegiatan penyelamatan kapal, lihat subgolongan 5222
  • penerbitan aplikasi/piranti lunak asuransi, lihat subgolongan 5829

Kode lain dalam subgolongan 6629

Perizinan untuk KBLI 66299

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.