Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 65111 – Asuransi Jiwa Konvensional

KBLI 65111 adalah kode kelompok “Asuransi Jiwa Konvensional” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6511 (Asuransi Jiwa) pada kategori L.

Kode KBLI 2025
65111
Judul resmi
Asuransi Jiwa Konvensional
Kategori
L · Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok
65 · Asuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Kecuali Jaminan Sosial Wajib
Golongan
651 · Asuransi dan Penjaminan
Subgolongan
6511 · Asuransi Jiwa

Uraian resmi KBLI 65111

Kelompok ini mencakup asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Kode lain dalam subgolongan 6511

Perizinan untuk KBLI 65111

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.