KBLI 66121 – Kepialangan Efek selain Unit Karbon
KBLI 66121 adalah kode kelompok “Kepialangan Efek selain Unit Karbon” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6612 (Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 66121
- Judul resmi
- Kepialangan Efek selain Unit Karbon
Uraian resmi KBLI 66121
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon), lihat kelompok 64994
- kepialangan unit karbon, lihat kelompok 66127
Kode lain dalam subgolongan 6612
- 66122Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka
- 66123Kepialangan Aset Keuangan Digital
- 66124Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- 66125Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)
- 66126Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)
- 66127Kepialangan Unit Karbon
- 66129Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas Lainnya
Perizinan untuk KBLI 66121
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.