KBLI 66127 – Kepialangan Unit Karbon
KBLI 66127 adalah kode kelompok “Kepialangan Unit Karbon” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6612 (Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 66127
- Judul resmi
- Kepialangan Unit Karbon
Uraian resmi KBLI 66127
Kelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya. Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995
- kepialangan efek selain unit karbon, lihat kelompok 66121
- bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), lihat kelompok 64994
Kode lain dalam subgolongan 6612
- 66121Kepialangan Efek selain Unit Karbon
- 66122Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka
- 66123Kepialangan Aset Keuangan Digital
- 66124Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- 66125Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)
- 66126Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)
- 66129Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas Lainnya
Perizinan untuk KBLI 66127
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.