KBLI 66123 – Kepialangan Aset Keuangan Digital
KBLI 66123 adalah kode kelompok “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6612 (Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 66123
- Judul resmi
- Kepialangan Aset Keuangan Digital
Uraian resmi KBLI 66123
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu kegiatan bertransaksi di bursa aset keuangan digital atas nama pihak lain atau nasabah.
Kode lain dalam subgolongan 6612
- 66121Kepialangan Efek selain Unit Karbon
- 66122Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka
- 66124Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- 66125Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)
- 66126Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)
- 66127Kepialangan Unit Karbon
- 66129Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas Lainnya
Perizinan untuk KBLI 66123
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.