KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
KBLI 64220 adalah kode kelompok “Aktivitas Pembiayaan Conduit” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6422 (Aktivitas Pembiayaan Conduit) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 64220
- Judul resmi
- Aktivitas Pembiayaan Conduit
- Subgolongan
- 6422 · Aktivitas Pembiayaan Conduit
Uraian resmi KBLI 64220
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan conduit, misalnya unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana (mayoritas di pasar terbuka) dan mengirimkan dana tersebut ke induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan tersebut. Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam pinjaman antar entitas di dalam grup
- brass plate companies yang terlibat dalam pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada perusahaan induknya, misalnya unit yang dimiliki oleh unit nonresiden (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang sebagian besar bagian neracanya terdiri dari klaim dan liabilitas terhadap unit nonresiden, memiliki sedikit karyawan atau tidak memiliki karyawan sama sekali serta terdapat lokasi fisik yang kecil atau tidak memiliki lokasi fisik sama sekali dalam yurisdiksi perusahaan. Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa pengelolaan dana dan utang masyarakat, lihat subgolongan 8411
Perizinan untuk KBLI 64220
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 64220
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.