Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 66152 – Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas

KBLI 66152 adalah kode kelompok “Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6615 (Aktivitas Advisori Pasar Keuangan) pada kategori L.

Kode KBLI 2025
66152
Judul resmi
Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas
Kategori
L · Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok
66 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
Golongan
661 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Subgolongan
6615 · Aktivitas Advisori Pasar Keuangan

Uraian resmi KBLI 66152

Kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.

Kode lain dalam subgolongan 6615

Perizinan untuk KBLI 66152

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.