Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 64910 – Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial

KBLI 64910 adalah kode kelompok “Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6491 (Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial) pada kategori L.

Kode KBLI 2025
64910
Judul resmi
Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial
Kategori
L · Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok
64 · Aktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Golongan
649 · Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Subgolongan
6491 · Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial

Uraian resmi KBLI 64910

Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau

penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup

  • sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup
  • sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77

Perizinan untuk KBLI 64910

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.