Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 66199 – Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

KBLI 66199 adalah kode kelompok “Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6619 (Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun) pada kategori L.

Kode KBLI 2025
66199
Judul resmi
Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Kategori
L · Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok
66 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
Golongan
661 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Subgolongan
6619 · Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

Uraian resmi KBLI 66199

Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti

  • aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat
  • aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek
  • aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana
  • tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings
  • validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan
  • aktivitas kantor penerimaan pajak
  • aktivitas laku pandai
  • aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak

Kode lain dalam subgolongan 6619

Perizinan untuk KBLI 66199

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.