KBLI 66199 – Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
KBLI 66199 adalah kode kelompok “Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6619 (Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 66199
- Judul resmi
- Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Uraian resmi KBLI 66199
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
- aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat
- aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek
- aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana
- tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings
- validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan
- aktivitas kantor penerimaan pajak
- aktivitas laku pandai
- aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak
Kode lain dalam subgolongan 6619
- 66191Aktivitas Pendanaan untuk Transaksi Efek
- 66192Penitipan dan Pengelolaan Berdasarkan Perjanjian Trust
- 66193Pemeringkatan Efek
- 66194Penilaian Harga Efek
- 66195Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal
- 66196Penjaminan Emisi Efek (Underwriter)
- 66197Aktivitas Pendukung di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- 66198Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
Perizinan untuk KBLI 66199
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.