KBLI 64330 – Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan
KBLI 64330 adalah kode kelompok “Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6433 (Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan) pada kategori L.
- Kode KBLI 2025
- 64330
- Judul resmi
- Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan
Uraian resmi KBLI 64330
Kelompok ini mencakup entitas legal, tidak bertindak sebagai skema investasi kolektif, bergerak dalam pengumpulan sekuritas, warisan, dan aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau penerima manfaat. Portofolionya disesuaikan untuk mencapai karakteristik investasi tertentu, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lainnya, tetapi memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki pekerjaan serta tidak ada penerimaan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup
- trust, warisan, dan keagenan, atas nama penerima manfaat menurut ketentuan dari perjanjian trust, wasiat, atau perjanjian agensi
- aktivitas trust, warisan, dan entitas keuangan sejenis
- aktivitas perusahaan yang memegang aset keuangan untuk individu dan keluarga (keluarga trust). Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas perusahaan saham, yang tidak memiliki atau mengendalikan tingkat ekuitas
- perusahaan ventura yang sumber pembiayaannya hanya dari saham dan tidak menerima upah (fee). Kelompok ini tidak mencakup
- mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit dan berperan sebagai skema investasi kolektif, lihat kelompok 64310 dan 64320
- melakukan transaksi sekuritas dengan menerbitkan instrumen keuangan, lihat subgolongan 6494
- trust, warisan, dan rekening agensi yang menerima pendapatan dengan menjual barang dan jasa, lihat pengelompokan KBLI berdasarkan aktivitas utamanya
- wali amanat yang mewakili pemegang efek atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6619
Perizinan untuk KBLI 64330
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.