Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pangan Nasional
- Ditetapkan
- 3 Oktober 2025
- Diundangkan
- 7 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 7 Oktober 2025
- Sumber
- BN.2025 (762)/343 hlm
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Peraturan Bapanas 10/2025 mengatur standar produk dalam perizinan berusaha berbasis risiko subsektor pangan segar. Di dalamnya diatur Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk sarana penanganan pangan segar, peredaran pangan segar, dan jaminan keamanan pangan segar produk ekspor, lengkap dengan pengawasan, sanksi, pembatalan, dan kewajiban pemegang izin. Pemegang izin juga wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan, dan pelanggaran dapat berujung pada sanksi hingga pembatalan atau pencabutan izin tersebut.
Aturan ini melaksanakan PP 28/2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan berlaku sejak 7 Oktober 2025. Bagi pelaku usaha pengemasan, penyimpanan, distribusi, dan ekspor pangan segar, aturan ini menjelaskan PB UMKU mana yang perlu diurus di OSS dan kewajiban apa yang melekat setelah izin terbit.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Identifikasi PB UMKU pangan segar yang sesuai kegiatan usaha Anda.
- Ekspor pangan segar dapat memerlukan izin jaminan keamanan pangan.
- Pemegang PB UMKU punya kewajiban yang diawasi setelah izin terbit.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).