KBLI 2025 Kategori A – Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Kategori A memuat 122 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.
Cakupan kategori A
Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.
Daftar kode
01 · Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
011 · Pertanian Tanaman Semusim
SUBGOLONGAN 0111 · Pertanian Serealia (bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-Bijian Penghasil Minyak
SUBGOLONGAN 0112 · Pertanian Padi
SUBGOLONGAN 0113 · Pertanian Sayuran, Buah, dan Umbi
SUBGOLONGAN 0114 · Pertanian Tebu
SUBGOLONGAN 0115 · Pertanian Tembakau
SUBGOLONGAN 0116 · Pertanian Tanaman Berserat
SUBGOLONGAN 0119 · Pertanian Tanaman Semusim Lainnya
012 · Pertanian Tanaman Tahunan
SUBGOLONGAN 0121 · Pertanian Buah Anggur
SUBGOLONGAN 0122 · Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis
SUBGOLONGAN 0123 · Pertanian Buah Jeruk
SUBGOLONGAN 0124 · Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome And Stone Fruits)
SUBGOLONGAN 0125 · Pertanian Sayuran Tahunan, Buah Semak, dan Buah Biji Kacang-Kacangan
SUBGOLONGAN 0126 · Pertanian Buah-Buahan Penghasil Minyak (Oleagin)
SUBGOLONGAN 0127 · Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman
SUBGOLONGAN 0128 · Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotika, dan Obat
SUBGOLONGAN 0129 · Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya
013 · Pembiakan Tanaman
SUBGOLONGAN 0130 · Pembiakan Tanaman
014 · Peternakan
SUBGOLONGAN 0141 · Peternakan Sapi dan Kerbau
SUBGOLONGAN 0142 · Peternakan Kuda dan Sejenisnya
SUBGOLONGAN 0143 · Peternakan Unta dan Sejenisnya
SUBGOLONGAN 0144 · Peternakan Domba dan Kambing
SUBGOLONGAN 0145 · Peternakan Babi
SUBGOLONGAN 0146 · Peternakan Unggas
SUBGOLONGAN 0149 · Peternakan Lainnya
016 · Jasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen
SUBGOLONGAN 0161 · Jasa Penunjang Pertanian
SUBGOLONGAN 0162 · Jasa Penunjang Peternakan
SUBGOLONGAN 0163 · Jasa Pascapanen
SUBGOLONGAN 0164 · Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan
017 · Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
SUBGOLONGAN 0170 · Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
02 · Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
021 · Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
SUBGOLONGAN 0210 · Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
022 · Pemanenan dan Pemungutan Kayu
SUBGOLONGAN 0220 · Pemanenan dan Pemungutan Kayu
023 · Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu
SUBGOLONGAN 0230 · Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu
024 · Jasa Penunjang Kehutanan
SUBGOLONGAN 0240 · Jasa Penunjang Kehutanan
03 · Perikanan
031 · Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya
SUBGOLONGAN 0311 · Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut
SUBGOLONGAN 0312 · Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
032 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
SUBGOLONGAN 0321 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Laut Lainnya
- 03211Pembudidayaan Ikan Bersirip (selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi
SUBGOLONGAN 0322 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya
SUBGOLONGAN 0323 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya
033 · Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
SUBGOLONGAN 0330 · Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.